RUU Jabatan Hakim: Pensiun Naik, Rekrutmen Mandiri
www.passportbacktoourroots.org – Perbincangan tentang ruu jabatan hakim kembali mengemuka di Senayan. DPR bersama pemerintah sedang menggodok aturan baru yang bakal mengubah wajah peradilan, mulai dari batas usia pensiun hingga mekanisme rekrutmen hakim. Di atas kertas, perubahan ini bertujuan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjawab tantangan kualitas SDM peradilan.
Bagi publik, ruu jabatan hakim bukan sekadar isu teknis hukum. Aturan ini berhubungan langsung dengan mutu putusan, kepastian hukum, serta rasa keadilan di ruang sidang. Perpanjangan usia pensiun hingga rekrutmen mandiri oleh Mahkamah Agung (MA) menyimpan banyak potensi, namun juga risiko. Di sinilah pentingnya menguliti isi rancangan, menganalisis motif, lalu menguji seberapa jauh ia benar-benar pro keadilan.
Inti pembahasan ruu jabatan hakim berkisar pada dua poros besar. Pertama, pengaturan ulang usia pensiun hakim. Kedua, pergeseran pola rekrutmen dari jalur birokrasi eksekutif menuju skema yang lebih mandiri di bawah MA. Dua aspek ini terlihat teknis, tetapi keduanya memengaruhi struktur karier, kultur lembaga, serta kualitas putusan untuk puluhan tahun ke depan.
Batas usia pensiun menjadi isu sensitif karena menyentuh keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi. Usia pensiun yang lebih panjang memberi ruang bagi hakim senior menyalurkan pengetahuan, menjaga kontinuitas nilai, serta menekan kekurangan SDM. Di sisi lain, jika tidak diimbangi pola promosi sehat, sistem dapat mandek, menyulitkan masuknya gagasan baru dari generasi muda yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial serta teknologi.
Poros kedua, rekrutmen hakim yang lebih mandiri di bawah MA, bertujuan memperkuat independensi lembaga peradilan. Selama ini, rantai rekrutmen sering bersentuhan langsung dengan lembaga eksekutif. Hal tersebut memunculkan kekhawatiran tentang potensi intervensi, baik halus maupun terang-terangan. Melalui ruu jabatan hakim, DPR berupaya menata ulang jalur masuk profesi hakim agar lebih selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Perpanjangan usia pensiun hakim, sebagaimana diatur ruu jabatan hakim, sering dibaca sebagai pengakuan atas pentingnya jam terbang. Hakim tidak sekadar penafsir pasal, tetapi juga manajer konflik sosial. Pengalaman panjang menghadapi beragam perkara menjadi modal berharga. Usia yang lebih panjang di kursi hakim memungkinkan proses pengambilan keputusan lebih matang, terutama pada perkara kompleks dengan dampak luas.
Namun, bila usia pensiun terus naik tanpa desain regenerasi, ruang promosi bisa menyempit. Hakim muda yang cakap tertahan kariernya, merasa kurang diapresiasi, lalu hengkang ke profesi lain seperti advokat, konsultan, atau korporasi. Dampak jangka panjangnya adalah brain drain di lembaga peradilan. Ruu jabatan hakim seharusnya tidak berhenti pada angka pensiun, melainkan ikut merancang jalur karier yang jelas: kapan promosi, bagaimana rotasi, serta kriteria evaluasi berkala.
Dari sudut pandang pribadi, saya melihat perpanjangan masa kerja perlu, tetapi harus disusun bersama skema evaluasi kinerja yang tegas. Hakim senior tetap bertugas, tetapi secara berkala diuji kapasitas, integritas, dan kesehatan fisik maupun mental. Dengan desain demikian, ruu jabatan hakim bisa menjaga kombinasi ideal antara kearifan pengalaman serta energi pembaruan. Gagal menata hal ini, usia pensiun yang lebih panjang justru membebani sistem serta menurunkan kepercayaan publik.
Gagasan rekrutmen hakim yang dikelola mandiri oleh MA menjadi titik krusial ruu jabatan hakim. Di atas kertas, skema ini memperpendek jarak dengan eksekutif serta memperkuat marwah kekuasaan kehakiman. Namun, kemandirian tidak otomatis identik dengan akuntabilitas. Tanpa transparansi ketat, seleksi objektif, dan partisipasi publik, struktur baru hanya memindahkan sumber pengaruh dari satu lembaga ke lembaga lain. Menurut saya, kunci keberhasilan ada pada mekanisme seleksi terbuka, standar kompetensi terukur, pelibatan komisi independen, serta publikasi proses secara rinci. Dengan cara itu, ruu jabatan hakim bukan sekadar simbol reformasi, melainkan fondasi nyata bagi peradilan yang lebih bersih, profesional, serta layak dipercaya masyarakat.
Jika ruu jabatan hakim lolos pembahasan dengan desain matang, dampaknya akan terasa jauh melampaui ruang sidang. Perubahan usia pensiun dan rekrutmen menyentuh kualitas putusan, beban perkara, hingga stabilitas organisasi. Hakim yang lebih berpengalaman dapat menyelesaikan sengketa rumit dengan lebih tenang. Pada saat sama, sistem rekrutmen baru membantu menyaring calon hakim yang memiliki integritas tinggi, bukan sekadar hafal pasal atau piawai ujian tertulis.
Namun, potensi positif ini bergantung pada implementasi. Misalnya, perpanjangan usia pensiun perlu disertai redistribusi beban perkara secara cermat. Jangan sampai hakim senior menanggung terlalu banyak perkara hingga kualitas putusan turun. Ruang mentoring juga penting, sehingga hakim muda memperoleh bimbingan langsung, bukan hanya bekerja sebagai “mesin ketik putusan” bagi atasan. Ruu jabatan hakim perlu memberi kerangka yang membuka ruang pembelajaran lintas generasi.
Implikasi lain adalah kepercayaan publik. Selama ini, persepsi masyarakat terhadap pengadilan tidak selalu menggembirakan. Isu suap, mafia perkara, serta adanya perbedaan putusan untuk kasus serupa sering muncul di ruang publik. Reformasi struktural melalui ruu jabatan hakim dapat menjadi sinyal bahwa negara serius membereskan sektor peradilan, asalkan dibarengi pengawasan kuat dari dalam maupun luar lembaga. Tanpa pengawasan, norma baru hanya menjadi teks indah tanpa daya ubah.
RUU jabatan hakim menjanjikan penguatan independensi, terutama melalui rekrutmen mandiri. Tapi independensi tanpa akuntabilitas berisiko melahirkan kekuasaan yang sukar dikontrol. Oleh sebab itu, pengaturan rekrutmen seharusnya melibatkan mekanisme check and balance jelas. Misalnya, hasil seleksi diumumkan terbuka, proses penilaian menggunakan rubrik baku, serta ada ruang keberatan atau masukan dari publik maupun organisasi profesi.
Dari perspektif saya, risiko lain terletak pada politisasi pembahasan di DPR. Ruang legislasi sering menjadi arena tarik-menarik kepentingan, mulai dari kelompok politik, birokrasi, hingga aktor bisnis yang punya perhatian besar terhadap putusan pengadilan. Jika pembahasan ruu jabatan hakim didominasi kepentingan sempit, arah reformasi bisa melenceng: usia pensiun dan rekrutmen disesuaikan dengan kebutuhan jangka pendek tertentu, bukan kebutuhan sistem keadilan jangka panjang.
Di tengah risiko itu, peran masyarakat sipil, akademisi hukum, dan media menjadi sangat penting. Mereka perlu terus mengawal substansi ruu jabatan hakim, membandingkannya dengan praktik terbaik di negara lain, sekaligus menguji setiap pasal dari kacamata HAM serta keadilan sosial. Apa pun yang tertulis di naskah akhir akan menentukan struktur kekuasaan hakim bertahun-tahun, sehingga pengawasan publik bukan tambahan, melainkan syarat utama.
RUU jabatan hakim membuka jendela untuk menata ulang pondasi peradilan Indonesia. Perpanjangan usia pensiun, rekrutmen mandiri oleh MA, serta pengaturan karier hakim dapat menjadi lompatan besar bila dijalankan jujur dan transparan. Namun, rancangan ini juga menyimpan potensi jebakan: kekuasaan tertutup, regenerasi mandek, serta rekrutmen yang hanya bergeser pusat pengaruhnya. Refleksi kritis dibutuhkan, bukan sekadar menyetujui atau menolak. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ruu jabatan hakim bukan seberapa cepat disahkan, tetapi seberapa jauh ia menghadirkan hakim yang berwibawa, merdeka, dan mampu memberi rasa adil bagi masyarakat luas.
www.passportbacktoourroots.org – Sejak awal One Piece, impian Roronoa Zoro sudah jelas: mengalahkan Dracule Mihawk serta…
www.passportbacktoourroots.org – Ketika kabar pesawat ATR jatuh menyentak ruang publik, sebagian besar dari kita sedang…
www.passportbacktoourroots.org – Di tengah puing bangunan dan suara pesawat tanpa henti, warga Gaza kembali mempertanyakan…
www.passportbacktoourroots.org – Isu tunjangan aparatur peradilan kembali menyita perhatian publik. Angka tunjangan sekitar Rp400 ribu…
www.passportbacktoourroots.org – Sinopsis film Mercy bukan sekadar cerita tentang tokoh yang tersesat di hiruk-pikuk kota.…
www.passportbacktoourroots.org – Dunia tekno bergerak cepat, kebutuhan pengguna motor listrik ikut berubah. Bukan sekadar irit…