Badan Supervisi LPS dan Taruhan Stabilitas Bank

alt_text: Badan Supervisi LPS dan Taruhan Stabilitas Bank berdiskusi kebijakan keuangan.
0 0
Read Time:2 Minute, 59 Second

www.passportbacktoourroots.org – Fit and proper test calon anggota badan supervisi LPS kembali menyita perhatian publik. Di balik proses uji kelayakan itu, tersimpan pertanyaan krusial: sejauh mana kesiapan pengawas puncak LPS memahami lanskap regulasi baru, khususnya Undang-Undang P2SK, untuk menjaga stabilitas perbankan. Tanpa pemahaman komprehensif, badan supervisi LPS berisiko sekadar menjadi simbol, bukan garda terdepan penanganan bank bermasalah.

Pergeseran arsitektur pengawasan keuangan nasional menempatkan LPS pada posisi strategis. Lembaga ini bukan lagi hanya “penjamin simpanan”, tetapi bagian dari jaring pengaman sistem keuangan yang lebih luas. Itu sebabnya DPR menyoroti dengan tajam kemampuan konseptual para calon badan supervisi LPS. Masalah bank kini tidak cukup dihadapi lewat pendekatan administratif. Diperlukan kombinasi wawasan hukum, pemahaman risiko, serta kepekaan terhadap dampak sosial ekonomi.

Makna Strategis Badan Supervisi LPS di Era P2SK

UU P2SK mengubah peta ekosistem keuangan, termasuk peran badan supervisi LPS. Di masa lalu, peran LPS cenderung reaktif, baru bergerak ketika bank sudah jatuh. Kini tuntutan berbeda: LPS mesti proaktif mengawal stabilitas, membaca potensi krisis sejak dini, lalu berkolaborasi dengan otoritas lain. Badan supervisi LPS berada di titik kendali, menentukan arah kebijakan, sekaligus memberi batas etis bagi manajemen operasional lembaga.

Di sini alasan DPR menekankan pemahaman UU P2SK terasa logis. Regulasi itu memuat pembagian wewenang baru antara Bank Indonesia, OJK, KSSK, serta LPS. Tanpa penguasaan menyeluruh, koordinasi bisa tersendat pada saat paling genting. Kebijakan penyelamatan bank dilaksanakan di bawah tekanan waktu, sehingga badan supervisi LPS perlu refleks cepat namun tetap taat asas. Pemahaman norma hukum berfungsi sebagai kompas, bukan sekadar formalitas.

Dari sudut pandang penulis, fokus DPR terhadap aspek substansi regulasi jauh lebih penting dibanding sekadar memeriksa rekam jejak jabatan. Ke depan, kompleksitas produk keuangan, integrasi digital, hingga potensi krisis likuiditas lintas lembaga menuntut kecakapan baru. Badan supervisi LPS tidak cukup diisi figur yang pandai berbicara, tetapi harus mampu menerjemahkan UU P2SK menjadi prinsip tata kelola konkret, termasuk saat harus mengambil keputusan pahit mengenai bank bermasalah.

Fit and Proper Test: Menyaring Integritas dan Kompetensi

Fit and proper test terhadap calon anggota badan supervisi LPS idealnya bukan seremoni politik. Uji kelayakan mesti mengupas cara pikir kandidat saat menghadapi skenario krisis. Misalnya, bagaimana reaksi ketika ada bank menengah terguncang penarikan dana besar-besaran? Apakah kandidat paham mekanisme resolusi, bail-in, hingga keterkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah kecil? Pertanyaan semacam itu menguji kedalaman pemahaman, bukan hafalan pasal.

Selain kompetensi, integritas moral wajib menjadi sorotan. Badan supervisi LPS memegang akses informasi sensitif mengenai kondisi bank. Godaan konflik kepentingan besar: mulai dari tekanan pemilik bank, lobi politisi, hingga rayuan pelaku pasar. DPR perlu menggali sikap kandidat terhadap potensi benturan kepentingan, keterbukaan pada audit, serta komitmen menghindari hubungan bisnis ganda. Pengawasan efektif hanya mungkin bila pengawas bersih dari beban kepentingan tersembunyi.

Menurut penulis, proses fit and proper test seharusnya lebih transparan ke publik. Ringkasan paparan kandidat badan supervisi LPS, argumentasi mereka terkait UU P2SK, hingga pandangan tentang perlindungan nasabah patut dipublikasikan. Keterbukaan semacam itu memperkuat legitimasi, menekan potensi permainan belakang layar, serta memberi pesan bahwa tata kelola perbankan bukan urusan elit tertutup. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dibangun melalui akuntabilitas nyata, bukan slogan.

Tantangan ke Depan dan Refleksi Penutup

Tantangan utama badan supervisi LPS ke depan ialah menjaga keseimbangan antara menyelamatkan stabilitas sistem dan menegakkan disiplin pasar. Terlalu lunak terhadap bank bermasalah bisa menumbuhkan moral hazard; terlalu keras berisiko mengguncang kepercayaan publik. UU P2SK menyediakan kerangka, namun roh pelaksanaannya berada di tangan pengambil keputusan. Di sini, fit and proper test hanya langkah awal. Refleksi pentingnya: masyarakat perlu terus mengawasi kinerja badan supervisi LPS, menilai keputusan mereka saat krisis muncul, serta mendorong budaya evaluasi berkelanjutan. Stabilitas perbankan bukan hadiah, melainkan hasil dialog kritis antara regulator, pelaku industri, dan publik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Artikel yang Direkomendasikan