www.passportbacktoourroots.org – Kerja sama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius menata kepatuhan pemberi kerja, terutama di kawasan jabodetabek. Kawasan megapolitan ini menampung jutaan pekerja, dari buruh pabrik, pegawai ritel, staf kantor, hingga pekerja sektor informal yang perlindungannya masih rapuh. Langkah kolaboratif ini bukan sekadar seremoni, melainkan pintu masuk menuju ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, tertata, sekaligus berkeadilan bagi seluruh pihak.
Banyak perusahaan di jabodetabek tumbuh pesat, namun belum seluruhnya menempatkan jaminan sosial sebagai prioritas. Sebagian memandang iuran sebagai beban biaya, bukan investasi untuk keberlanjutan bisnis. Melalui kemitraan antara Kejari Jaktim dan BPJS Ketenagakerjaan, pesan yang ingin ditegaskan sederhana tetapi tegas: perlindungan pekerja bukan opsi, melainkan kewajiban hukum. Di titik inilah jabodetabek berpotensi menjadi barometer nasional dalam penegakan aturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jabodetabek Sebagai Barometer Kepatuhan Pemberi Kerja
Jabodetabek memegang peran strategis bagi perekonomian Indonesia. Konsentrasi kawasan industri, pusat perbelanjaan, perkantoran, sampai startup digital terkumpul di area ini. Konsekuensinya, persoalan ketenagakerjaan ikut mengeras, mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial. Bila penegakan aturan di jabodetabek kuat, biasanya daerah lain mengikuti. Oleh karena itu, kolaborasi Kejari Jaktim bersama BPJS Ketenagakerjaan layak dipandang sebagai model percontohan nasional, bukan sebatas program lokal.
Pertanyaan kunci: mengapa masih banyak pekerja di jabodetabek belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, padahal regulasi sudah jelas? Jawabannya berlapis. Ada pemberi kerja yang abai, ada pula yang menunda dengan alasan cash flow. Selain itu, pekerja sendiri sering kali tidak memahami hak atas perlindungan jaminan sosial. Kesenjangan informasi tersebut menciptakan ruang abu-abu, mempermudah pelanggaran aturan tanpa perlawanan berarti dari pihak pekerja.
Di sinilah posisi Kejaksaan menjadi penting. BPJS Ketenagakerjaan memiliki data, otoritas administratif, serta fungsi pelayanan. Namun, ketika pemberi kerja tetap enggan patuh meski telah diimbau berkali-kali, instrumen penegakan hukum dibutuhkan. Kejari Jaktim dapat mengoptimalkan kewenangan jaksa pengacara negara untuk melakukan tindakan nonlitigasi maupun litigasi. Dengan sinergi ini, pelaku usaha di jabodetabek mendapat sinyal jelas: abaikan aturan, risiko hukum menanti, bukan sekadar teguran administratif.
Dimensi Hukum, Bisnis, dan Kemanusiaan
Kepatuhan pemberi kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan sering dianggap isu administratif. Padahal, esensinya menyentuh tiga dimensi sekaligus: hukum, bisnis, dan kemanusiaan. Dari sisi hukum, Undang-Undang mengatur jaminan sosial sebagai kewajiban. Ketidakpatuhan berarti pelanggaran. Dari sisi bisnis, perlindungan pekerja menurunkan risiko gangguan produksi ketika kecelakaan kerja terjadi. Sedangkan dari kacamata kemanusiaan, jaminan sosial memberi rasa aman bagi pekerja beserta keluarga.
Bayangkan seorang pekerja pabrik di pinggiran jabodetabek mengalami kecelakaan kerja parah. Tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan berpotensi menghancurkan keuangan keluarga. Anak-anak mungkin putus sekolah, istri atau suami terpaksa mencari pekerjaan serabutan. Dalam konteks ini, iuran bulanan perusahaan ke BPJS terlihat sangat kecil dibanding manfaat sosial jangka panjang. Kerja sama Kejari Jaktim dan BPJS memberi tekanan positif agar skenario tragis seperti itu semakin jarang terjadi.
Dari sudut pandang penulis, sinergi ini perlu dikawal agar tidak berhenti pada angka kepatuhan formal. Target peningkatan kepesertaan di jabodetabek penting, namun kualitas kepesertaan lebih krusial. Perusahaan jangan sekadar mendaftarkan karyawan, lalu menunggak iuran berbulan-bulan. Aparat penegak hukum bersama BPJS perlu memantau konsistensi pembayaran, kesesuaian upah yang dilaporkan, serta cakupan program. Tanpa pengawasan berkelanjutan, kepatuhan bisa berubah menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
Tantangan Nyata dan Rekomendasi ke Depan
Tantangan utama berada pada tiga aspek: literasi pekerja, komitmen pengusaha, serta kapasitas pengawasan. Di jabodetabek, sektor usaha kecil dan menengah tersebar luas, banyak beroperasi semi-informal. Mereka rentan mengabaikan jaminan sosial. Penulis menilai perlu strategi bertahap: edukasi masif bagi pelaku UMKM, insentif bagi perusahaan patuh, lalu penegakan tegas terhadap pelanggar yang keras kepala. Dengan pola ini, jabodetabek dapat bergerak dari zona abu-abu menuju ekosistem kerja yang lebih terlindungi. Kolaborasi Kejari Jaktim dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fondasi, tetapi keberhasilan jangka panjang bergantung pada keberanian semua pihak bercermin: sudahkah kita memperlakukan pekerja sebagai manusia bermartabat, bukan sekadar tenaga produksi?

